Kepada
Yth. Tim BOS
Kabupaten/Kota
Se-Jawa
Tengah
Berdasar Permendikbud No. 3 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, bahwa Alokasi
sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV
didasarkan pada hasil Cutoff 31
Januari 2019, untuk data FINAL penyaluran
dana BOS Reguler Triwulan III dan IV menggunakan Cutoff 31 Oktober 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan
hormat kami beritahukan bahwa Tim BOS Provinsi Jawa Tengah telah memproses data
DAPODIKDASMEN Cutoff 31 Oktober 2019 yg telah diterbitkan oleh
Kemendikbud RI. Berikut kami beritahukan rencana penyaluran dana
BOS SD dan SMP Pemenuhan Kekurangan
Triwulan 3 dan 4 Tahun 2019,
dalam rangka proses penyaluran dana BOS Reguler dimaksud, mohon bantuan Tim BOS
Kabupaten/Kota sebagai berikut :
Silahkan Download :
(Mohon untuk format jangan dirubah, (print
rangkap 4) dan diisi sesuai data).
KETERANGAN
A. PADA FILE XX-Pem-Kek-BOS-TW-3&4-TAHUN-2019-KAB-XXX
Mohon Cek kembali pada Sheet :
- Database SD & Database SMP
1.
Pada kolom "BP", "BQ",
"BR" merupakan data rekening hasil cutoff
Dapodikdasmen, sedangkan pada kolom "BS", "BT",
"BU" merupakan data update rekening dari Kab/Kota dan
sebagai data utk penyaluran dana BOS Reguler. Jika terdapat KETIDAKSESUAIAN DATA REKENING mohon
dapat diupdate data yang benar pada kolom "BS",
"BT", "BU". Informasikan kepada Sekolah utk mengubah/update rekening sesuai rekening
penerimaan dana BOS Reguler pada sistem DAPODIKDASMEN.
2.
Untuk sekolah baru yg belum ada
nomor rekening bank, mohon diisikan data rekening, sbb:
Nama Bank pada
kolom "BS",
Nomor rekening pada kolom "BT",
Atas Nama rekening pada kolom "BU".
3.
ALOKASI JUMLAH SISWA TIDAK BOLEH DIRUBAH, karena sudah ditetapkan oleh Kemendikbud RI berdasar cutoff
(dasar alokasi DAPODIKDASMEN).
4.
Silahkan merekomendasikan sekolah kecil
pada sekolah yg siswanya kurang dari 60 baik SD dan SMP Ketik
"Ya" pada Kolom V, jika Dinas Kab/Kota merekomendasikan, jika tidak
direkomendasikan abaikan saja (tidak perlu diinput).
Dalam merekomendasikan sekolah kecil dimaksud mohon merujuk pada Juknis
BOS yang berlaku.
- Format BOS-02 SD & Format BOS-02 SMP
1.
Mohon dilengkapi atau
disiikan secara manual (ketik langsung pada kolom)
nama Nama Bendahara Sekolah bagi sekolah yang masih kosong,
atau pada data error.
B. PRINT DATA dan di kirimkan ke
Sekretariat BOS Provinsi Sbb :
1
|
Addendum NPH
|
Lengkapi data yg belum diisi, alokasi addendum
berdasar Lampiran NPH (Total penerimaan 1 Tahun),
|
Tanda tangan Kadinas dan stempel basah,
Rangkap 4 (empat)
|
2
|
Lampiran Addendum NPH
|
PADA FILE XX-Pem-Kek-BOS-TW-3&4-TAHUN-2019-KAB-XXX
Masuk sheet Lamp NPH, print rangkap 4
|
Tanda tangan Kadinas dan stempel basah,
Rangkap 4 (empat)
|
3
|
Format BOS 02 SD
|
Masuk sheet Format BOS 02 SD, lengkapi/perbaiki data
yg ERROR
|
Tanda tangan Ketua Tim Pelaksana BOS
Rangkap
1 (satu)
|
4
|
Format BOS 02 SMP
|
Masuk sheet Format BOS 02 SMP, lengkapi/perbaiki
data yg ERROR
|
Tanda tangan Ketua Tim Pelaksana BOS
Rangkap
1 (satu)
|
Softcopy data yang telah di update
Kabupaten/Kota (hanya rekening sekolah yg diubah dan atau merekomendasikan sekolah
kecil) mohon di emailkan kembali ke alamat : bospdkjateng@gmail.com paling lambat tgl 29 November 2019. (Bagi Kab/kota yg tidak mengirimkan softcopy dimaksud akan kami
proses sesuai data yg telah kami upload).
Untuk kelancaran proses penyaluran dana
BOS Reguler dimaksud mohon berkas (print out pada huruf B) serta berkas rekomendasi
sekolah kecil (jika mengusulkan) dikirimkan ke sekretariat BOS Prov.
Jateng paling lambat : tgl 3 Desember 2019 ke alamat sbb :
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jateng
u.p. Tim BOS SD dan SMP Prov. Jateng
Gedung A Lantai 4 Subag Program
Jl. Pemuda No. 134 Semarang 50132
Demikian yg dapat kami sampaikan, atas
perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Tim BOS Prov. Jateng.