Selasa, 26 November 2019

Rencana Penyaluran Pemenuhan Kekurangan Dana BOS Reguler Triwulan 3 dan 4 di Jawa Tengah Tahun 2019


Kepada
Yth.  Tim BOS Kabupaten/Kota
          Se-Jawa Tengah

Berdasar Permendikbud  No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, bahwa Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV  didasarkan pada hasil Cutoff 31 Januari 2019, untuk data FINAL penyaluran dana BOS Reguler Triwulan III dan IV menggunakan Cutoff 31 Oktober 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut dengan hormat kami beritahukan bahwa Tim BOS Provinsi Jawa Tengah telah memproses data DAPODIKDASMEN Cutoff 31 Oktober 2019 yg telah diterbitkan oleh Kemendikbud RI. Berikut kami beritahukan rencana penyaluran dana BOS SD dan SMP Pemenuhan Kekurangan Triwulan 3 dan 4 Tahun 2019, dalam rangka proses penyaluran dana BOS Reguler dimaksud, mohon bantuan Tim BOS Kabupaten/Kota sebagai berikut :

Silahkan Download :
(Mohon untuk format jangan dirubah, (print rangkap 4) dan diisi sesuai data).

KETERANGAN
A. PADA FILE XX-Pem-Kek-BOS-TW-3&4-TAHUN-2019-KAB-XXX
    Mohon Cek kembali pada Sheet :
  • Database SD & Database SMP
1.    Pada kolom "BP", "BQ", "BR" merupakan data rekening hasil cutoff  Dapodikdasmen, sedangkan pada kolom "BS", "BT", "BU" merupakan data update rekening dari Kab/Kota dan sebagai data utk penyaluran dana BOS Reguler. Jika terdapat KETIDAKSESUAIAN DATA REKENING mohon dapat diupdate data yang benar pada kolom "BS", "BT", "BU". Informasikan kepada Sekolah utk mengubah/update rekening sesuai rekening penerimaan dana BOS Reguler pada sistem DAPODIKDASMEN.
2.   Untuk sekolah baru yg belum ada nomor rekening bank, mohon diisikan data rekening, sbb:
Nama Bank            pada kolom "BS",
Nomor rekening       pada kolom "BT",
Atas Nama rekening  pada kolom "BU".
3.   ALOKASI JUMLAH SISWA TIDAK BOLEH DIRUBAH, karena sudah ditetapkan oleh Kemendikbud RI berdasar cutoff  (dasar alokasi DAPODIKDASMEN).
4.   Silahkan merekomendasikan sekolah kecil pada sekolah yg siswanya kurang dari 60 baik SD dan SMP Ketik "Ya" pada Kolom V, jika Dinas Kab/Kota merekomendasikan, jika tidak   direkomendasikan abaikan saja (tidak perlu diinput). Dalam merekomendasikan sekolah kecil dimaksud mohon merujuk pada Juknis BOS yang berlaku.
  • Format BOS-02 SD & Format BOS-02 SMP
1.    Mohon dilengkapi atau disiikan secara manual (ketik langsung pada kolom) nama Nama Bendahara Sekolah bagi sekolah yang masih kosong, atau pada data error. 

B. PRINT DATA dan di kirimkan ke Sekretariat BOS Provinsi Sbb :

1
Addendum NPH
Lengkapi data yg belum diisi, alokasi addendum berdasar Lampiran NPH (Total penerimaan 1 Tahun),
Tanda tangan Kadinas dan stempel basah,
Rangkap 4 (empat)
2
Lampiran Addendum NPH
PADA FILE XX-Pem-Kek-BOS-TW-3&4-TAHUN-2019-KAB-XXX
Masuk sheet Lamp NPH, print rangkap 4
Tanda tangan Kadinas dan stempel basah,
Rangkap 4 (empat)
3
Format BOS 02 SD
Masuk sheet Format BOS 02 SD, lengkapi/perbaiki data yg ERROR
Tanda tangan Ketua Tim Pelaksana BOS
Rangkap 1 (satu)
4
Format BOS 02 SMP
Masuk sheet Format BOS 02 SMP, lengkapi/perbaiki data yg ERROR
Tanda tangan Ketua Tim Pelaksana BOS
Rangkap 1 (satu)

Softcopy data yang telah di update Kabupaten/Kota (hanya rekening sekolah yg diubah dan atau merekomendasikan sekolah kecil) mohon di emailkan kembali ke alamat : bospdkjateng@gmail.com paling lambat  tgl 29 November 2019. (Bagi Kab/kota yg tidak mengirimkan softcopy dimaksud akan kami proses sesuai data yg telah kami upload).

Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler dimaksud mohon berkas (print out pada huruf B) serta berkas rekomendasi sekolah kecil (jika mengusulkan) dikirimkan ke sekretariat BOS Prov. Jateng paling lambat : tgl 3 Desember 2019 ke alamat sbb :

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jateng
u.p. Tim BOS SD dan SMP Prov. Jateng
Gedung A Lantai 4 Subag Program
Jl. Pemuda No. 134 Semarang 50132

Demikian yg dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
Tim BOS Prov. Jateng.

Selasa, 05 November 2019

NPH BOS REGULER DAN BOS AFKIN 2021

Kepada  Yth : Tim BOS Kabupaten/Kota Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan softcopy NPH BOS Reguler dan BOS Afkin yang telah ditanda tan...