Senin, 01 Juli 2019

RENCANA PENYALURAN DANA BOS TRIWULAN 3 TAHUN 2019 DI PROVINSI JAWA TENGAH

Kepada Yth.
Tim BOS Kabupaten/Kota
Se-Jawa Tengah

Berdasar Permendikbud  No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, bahwa Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV  didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.

Sehubungan dengan hal tersebut dengan hormat kami beritahukan bahwa Tim BOS Provinsi Jawa Tengah telah memproses data DAPODIKDASMEN Cut Off tgl 30 Januari 2019 yg telah diterbitkan oleh Kemendikbud. Berikut kami beritahukan rencana penyaluran dana BOS SD dan SMP Triwulan 3 Tahun 2019, dalam rangka proses penyaluran dana BOS Triwulan 3 Tahun 2019, mohon bantuan sebagai berikut :

Silahkan Download :
  1. Addendum Kedua NPH BOS; (Mohon untuk format jangan dirubah, (print rangkap 4) dan diisi sesuai data).
  2. Data BOS Triwulan 3 Per Kabupaten/Kota Tahun 2019.
KETERANGAN

A. PADA FILE XX-BOS-TW-3-TAHUN-2019-KAB-XXX
    Mohon Cek kembali pada Sheet :
  • Database SD & Database SMP
  1. Pada kolom "AV", "AW", "AX" merupakan data rekening hasil cutoff  Dapodikdasmen, sedangkan pada kolom "BS", "BT", "BU" merupakan data update rekening dari Kab/Kota dan sebagai data utk penyaluran dana BOS. Jika terdapat ketidaksesuaian data rekening mohon dapat diupdate data yang benar pada kolom "BS", "BT", "BU". Informasikan kepada Sekolah utk mengubah rekening sesuai rekening penerimaan dana BOS pada sistem DAPODIKDASMEN.
  2. Untuk sekolah baru yg belum ada nomor rekening bank, mohon diisikan data rekening, Nama Bank pada kolom "BS", Nomor rekening pada kolom "BT", Atas Nama rekening pada kolom "BU".
  3. ALOKASI JUMLAH SISWA TIDAK BOLEH DIRUBAH, karena sudah ditetapkan oleh Kemendikbud berdasar cutoff  (dasar alokasi DAPODIKDASMEN).
  4. Silahkan merekomendasikan sekolah kecil pada sekolah yg siswanya kurang dari 60 baik SD dan SMP Ketik "Ya" pada Kolom V, jika Dinas Kab/Kota merekomendasikan, jika tidak   direkomendasikan abaikan saja (tidak perlu diinput). Dalam merekomendasikan sekolah kecil dimaksud mohon merujuk pada Juknis BOS yang berlaku.
  • Format BOS-02 SD & Format BOS-02 SMP
  1. Mohon dilengkapi atau disiikan secara manual (ketik langsung pada kolom) nama Nama Bendahara Sekolah bagi sekolah yang masih kosong, atau pada data error. 
B. PRINT DATA dan di kirimkan ke Sekretariat BOS Provinsi Sbb :


Softcopy data yang telah di update Kabupaten/Kota (hanya rekening sekolah yg diubah dan atau merekomendasikan sekolah kecil) mohon di emailkan kembali ke alamat : bospdkjateng@gmail.com untuk proses penyaluran.
Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS mohon Softcopy dan berkas (print out pada huruf B) serta berkas rekomendasi sekolah kecil (jika mengusulkan) dikirimkan ke sekretariat BOS Prov. Jateng paling lambat : tgl 4 Juli 2019 ke alamat sbb :

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Jateng
u.p. Tim BOS SD dan SMP Prov. Jateng
Gedung A Lantai 4 Subag Program
Jl. Pemuda No. 134 Semarang 50132

Demikian yg dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
Tim BOS Prov. Jateng.

NPH BOS REGULER DAN BOS AFKIN 2021

Kepada  Yth : Tim BOS Kabupaten/Kota Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan softcopy NPH BOS Reguler dan BOS Afkin yang telah ditanda tan...